Proses Perceraian Luar Negeri untuk WNI / TKI

Pendampingan hukum lintas-yurisdiksi untuk WNI yang menjalani perceraian di negara tujuan kerja atau domisili: Malaysia, Singapura, Hong Kong, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, Arab Saudi, Qatar, UEA.

Lingkup Layanan & Tantangan Hukum Internasional

Kami membantu WNI/TKI menghadapi isu hukum lintas negara: yurisdiksi perceraian, pengakuan putusan asing (exequatur/itsbat), akses hak asuh, serta pelaksanaan putusan di Indonesia atau negara tempat tinggal pasangan.

Kasus yang Sering Kami Tangani

  • Perceraian yang terjadi berdasarkan hukum negara tempat tinggal pasangan.
  • Permohonan itsbat nikah / pengakuan status pernikahan di Indonesia setelah perceraian di luar negeri.
  • Penegakan putusan asing terkait hak asuh dan nafkah di Indonesia.
  • Koordinasi dengan konsulat/kuasa hukum setempat.

Negara Layanan Utama

Kami berpengalaman mengelola perkara WNI di: Malaysia, Singapura, Hong Kong, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, Arab Saudi, Qatar, UEA. Untuk negara lain, hubungi kami untuk verifikasi yurisdiksi.

Proses Umum Penanganan

  1. Konsultasi fakta & dokumentasi (akta nikah, putusan asing jika ada)
  2. Verifikasi yurisdiksi dan perlunya pengakuan putusan asing di Indonesia (itsbat/exequatur)
  3. Koordinasi dengan perwakilan hukum di negara terkait atau konsulat
  4. Pendaftaran & pelaksanaan putusan di Indonesia bila perlu

Dokumen Penting

  • Akta nikah / surat nikah
  • Putusan perceraian asing (terjemahan tersumpah, legalisasi/apostille jika perlu)
  • Identitas (KTP, paspor)

FAQ

Tergantung pada prosedur pengakuan/itsbat di pengadilan Indonesia dan legalisasi putusan di negara asal. Kami membantu proses legalisasi dan pengakuan tersebut.