Lingkup Layanan & Tantangan Hukum Internasional
Kami membantu WNI/TKI menghadapi isu hukum lintas negara: yurisdiksi perceraian, pengakuan putusan asing (exequatur/itsbat), akses hak asuh, serta pelaksanaan putusan di Indonesia atau negara tempat tinggal pasangan.
Kasus yang Sering Kami Tangani
- Perceraian yang terjadi berdasarkan hukum negara tempat tinggal pasangan.
- Permohonan itsbat nikah / pengakuan status pernikahan di Indonesia setelah perceraian di luar negeri.
- Penegakan putusan asing terkait hak asuh dan nafkah di Indonesia.
- Koordinasi dengan konsulat/kuasa hukum setempat.
Negara Layanan Utama
Kami berpengalaman mengelola perkara WNI di: Malaysia, Singapura, Hong Kong, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, Arab Saudi, Qatar, UEA. Untuk negara lain, hubungi kami untuk verifikasi yurisdiksi.
Proses Umum Penanganan
- Konsultasi fakta & dokumentasi (akta nikah, putusan asing jika ada)
- Verifikasi yurisdiksi dan perlunya pengakuan putusan asing di Indonesia (itsbat/exequatur)
- Koordinasi dengan perwakilan hukum di negara terkait atau konsulat
- Pendaftaran & pelaksanaan putusan di Indonesia bila perlu
Dokumen Penting
- Akta nikah / surat nikah
- Putusan perceraian asing (terjemahan tersumpah, legalisasi/apostille jika perlu)
- Identitas (KTP, paspor)
FAQ
Tergantung pada prosedur pengakuan/itsbat di pengadilan Indonesia dan legalisasi putusan di negara asal. Kami membantu proses legalisasi dan pengakuan tersebut.